- Struktur Kurikulum
- Program studi di UNW Mataram mengikuti kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Kurikulum terdiri dari mata kuliah wajib, mata kuliah pilihan, dan mata kuliah praktek/pendidikan lapangan yang disusun sesuai dengan visi dan misi program studi.
- Jumlah total SKS yang harus diselesaikan oleh mahasiswa adalah minimal 144 SKS untuk program sarjana dan 108 SKS untuk program Diploma Tiga.
- Setiap semester, mahasiswa diharapkan mengambil minimal 12 SKS dan maksimal 24 SKS, tergantung pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) semester sebelumnya.
- Penilaian dan Evaluasi
- Evaluasi pembelajaran dilakukan melalui ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), tugas, proyek, dan/atau praktikum.
- Nilai akhir mata kuliah ditentukan oleh kombinasi dari nilai UTS, UAS, tugas, kehadiran, dan partisipasi kelas.
- Skala penilaian menggunakan skala 0-100 yang dikonversi ke dalam skala huruf (A, A-, B+, B, B-, C+, C, D, E), dengan nilai minimum kelulusan adalah C.
- Ujian susulan hanya diberikan kepada mahasiswa yang memiliki alasan sah seperti sakit dengan bukti yang valid.
- Remediasi (perbaikan nilai) dapat dilakukan jika mahasiswa tidak lulus mata kuliah, sesuai dengan kebijakan program studi.
- Kehadiran
- Kehadiran minimum di setiap mata kuliah adalah 75% dari total pertemuan.
- Mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75% tanpa alasan yang sah tidak diperbolehkan mengikuti UAS dan dianggap tidak lulus mata kuliah tersebut.
- Alasan sah untuk ketidakhadiran meliputi sakit dengan surat keterangan dokter, tugas dari universitas, atau alasan keluarga dengan izin tertulis.
- Tugas Akhir dan Skripsi
- Mahasiswa diwajibkan untuk menyelesaikan tugas akhir atau skripsi sebagai syarat kelulusan.
- Proses penyusunan skripsi meliputi pendaftaran topik, bimbingan dengan dosen pembimbing, seminar proposal, penelitian, penulisan, dan ujian skripsi.
- Mahasiswa harus mendapatkan nilai minimal B pada ujian skripsi untuk dinyatakan lulus.
- Etika Akademik
- Mahasiswa harus menjunjung tinggi etika akademik dan kejujuran dalam proses belajar mengajar.
- Plagiarisme dalam tugas, ujian, dan skripsi tidak diperbolehkan dan akan dikenakan sanksi akademik, termasuk pembatalan nilai atau diskualifikasi dari program studi.
- Mahasiswa diwajibkan untuk menghormati dosen, staf, dan sesama mahasiswa, serta mematuhi peraturan universitas.
- Cuti Akademik
- Mahasiswa yang membutuhkan cuti akademik harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada dekan fakultas dengan alasan yang jelas.
- Cuti akademik diberikan maksimal untuk dua semester berturut-turut, dengan persetujuan dari fakultas.
- Mahasiswa yang mengambil cuti akademik tetap harus membayar biaya administrasi sesuai ketentuan universitas.
- Wisuda dan Kelulusan
- Wisuda dilaksanakan dua kali setahun, yaitu pada akhir semester genap dan ganjil.
- Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan akademik dan administrasi berhak mengikuti wisuda.
- Gelar akademik diberikan kepada mahasiswa yang telah memenuhi seluruh ketentuan kurikulum dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh universitas.
Ketentuan akademik ini bersifat mengikat bagi seluruh mahasiswa Universitas Nahdlatul Wathan Mataram. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku di universitas.